Thursday 17 August 2017

Aci Forexindo Yang


Rabu, 28 Mei 2008 04:50 Tiga fraksi. PTKP Rp 60 juta per tahun. Untuk hal ini mari kita dukung niat DPR yang akan naik batas pendapatan yang tidak bisa dikenai penghasilan (PPh). Itulah pandangan sebagian besar fraksi yang sudah mengemuka dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang kini berlangsung. Batas penghasilan ini, di dunia perpajakan dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, penghasilan yang terkena PPh adalah Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan. Penghasilan di bawah itu, sudah tentu bebas dari pungutan pajak. Sekarang, sebagian besar fraksi di DPR ingin menaikkan batasnya menjadi lebih tinggi lagi. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKB ingin mengubahnya menjadi Rp 60 juta per tahun. Artinya, batas penghasilan yang sudah terkena potongan PPh mulai Rp 5 juta per bulan. Baru ini di buat untuk berimulasi, usulkan kenaikan PTKP ini untuk meringankan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, harga pangan, dan ongkos transportasi. Dengan kondisi saat ini, PTKP yang sekarang akan terasa memberatkan masyarakat, makanya perlu diubah, ucap Wakil Panitia Ang-garan Komisi XI dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis, kemarin (275). Anggota Panitia Khusus RUU PPh dari Fraksi PDI Perjuangan Agung Rai Wirajaya dan anggota Panitia Khusus RUU PPh dari Fraksi PKB Masduki Baidlowi pun setuju. Patokan sekarang perlu diubah, kata Masduki. Sementara Fraksi PKS Rp Rp juta per bulan atau Rp 18 juta pertahun. Alasan PKS, bila batasan PTKP terlalu tinggi, penerimaan pajak juga akan berkurang drastis. Target pajak tahun ini sangat besar, tutur anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Andi Rahmat. Sedangkan Fraksi PAN merupakan sebuah kompromi. Yaitu, Rp S juta per bulan atau Rp 36juta per taluin. Kami mengambil jalan tengah antara sikap dan DPR fraksi DPR, kata anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Drajad Wibowo. Hingga kini, pemerintali dan DPR masih berkutat soal PTKP. Hari ini (2S5), DPR akan membahasnya lagi. Direktur Jenderal Pajak Pajak Darmin Nasution hanya bisa pasrah menerima serbuan usulan kenaikan PrKP. Pemerintah PTKP Rp 12 juta per taluin, atau lebih rendra dari yang berlaku saat ini. Ini agar pemerintali bisa meraup pajak lebih banyak. Saya serahkan ini kepada para pembahas RUU PPh, ungkap Darmin, akhir pekan lalu. Madina Prianti Sumber. Majalah Kontan Potensi atas transaksi perdagangan efek surat utang oleh Arles P. Ompusunggu Dari pemuatan harga secara final atas transaksi perdagangan saham di Bursa Efek dh BEJ dan pilihan final dan tidak final atas transaksi perdagangan baik perusahaan dan konversi Ritel ORISUN maka besar penerimaan pajak tergantung kepada volume transaksi harian yang ke ke bursa. Terhadap transaksi yang dilakukan. Dan reksadana akan sulit terdeteksi bahkan kemungkinan lolos dari pengenaan pajak. Disela tarif pajak final yang relatif kecil (0,01) dari volume transaksi saham di bursa dan tarif khusus. Khusus. Dari jaring pengenaan pajak penghasilan. Pasalnya adalah perbedaan perlakukan pemajakan terhadap transaksi yang telah dilakukan investor dan tidak di bursa disinyalir bebas dari pengenaan pajak. Keharusan pelaporan transaksi oleh pelaku pasar ke otoritas BEI dh BES ternyata tidak direspon dengan maksimal yang terlihat dari volume perdagangan dan transaksi melalui mekanisme perdagangan Over The Counter Fix Income Securities (OTC FIS) ternyata lebih banyak di luar bursa efek. Disinyalir yang atas di luar bursa oleh investor akan luput dari pemungutan PPh Final sebesar 20 dengan ketentuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002, terhadap penghasilan yang diterima Wajib Pajak (WP) tertentu. WP yang dikecualikan atas Bank yang didirikan di indonesia dan cabang bank luar negeri di indonesia. Misalnya dari volume perdagangan surat utang negara yang tertunda pada sub registry Bank Indonesia selama bulan Juni 2007 dari nilai yang diperdagangkan sebesar Rp 192.945,69 miliar kurang dari 60 saham oleh saham dan dari obligasi perusahaan yang diperdagangkan sebesar 5,13 triliun saham, Uang pensiun dan reksadana kurang lebih 75 yang mendapatk. Transaksi lain yang tidak tercatat di bursa yang dilakukan secara over the counter terpercaya belum terdata dengan akurat sudah pasti karena tidak mudah untuk melacak posisi penyampaian SPT akhir tahun oleh investor yang bersangkutan. Ilustrasi tersebut tampil sejak pemberlakuan PP No. 6 Tahun 2002 sampai dengan Keputusan Menkeu No. 121KMK.032002 tanggal 2002 sampai saat ini terdapat potensi kerugian pajak yang belum tergali secara maksimal. Upaya peninjauan kembali ketentuan pemajakan atas transaksi. Dalam pintas yang ditempuh oleh pemerintah untuk menghasilkan penerimaan pajak. Sejatinya ketentuan tersebut mengeliminasi makna pemajakan atas penghasilan yang dihasilkan investor dari transaksi di bursa (bursa efek surabaya). Perisai dari hasil peminjaman karena ketentuan. Ketentuan ini yang butuh perlakuaan pajak di atas. Tarif namanya adalah pajak penghasilan akan menjadi penganggarannya bukan atas penghasilan pelelangan atas transaksi yang bagi investor asing diistilahkan sebagai pajak atas transaksi atau sebagai pajak penjualan dari. Demikian juga yang berlaku atas transaksi di bursa yang melakukan pemajakan yang penting final tidak dapat mencakup semua transaksi terkait dengan sifat. Berdasarkan kuota yang dilakukan oleh Bursa Efek Surabaya dari perbandingan antara transaksi yang dimaksud ORI) yang sebenarnya berada di sub registry Bank Indonesia dan transaksi yang ada melalui mekanisme Fix Income Trading System. Dari total. Nampaknya ketentuan pemajakan atas tidak dapat disamakan dengan pemajakan atas hasil di jakarta (bej) dimana semua transaksi wajib lebih ke arah lebih mudah untuk melakukan mekanisme pengawasannya. Ditambah dengan ketentuan dala pasal 5 ayat a PP No 6 tahun 2002 yang mengecualikan pengenaan PPh Final atas transaksi yang dilakukan oleh perbankan yang didirikan di indonesia. Pasalnya yang bersangkutan. Tidak dapat dikenakan PPh Final sesuai ketentuan. Harapannya pemilik saham akan mendapatkan capital gain (modalatas selisih harga beli dan harga jual) atau capital loss pada akhir tahun di SPT PPh Badan. Namun demikian adalah sulit untuk memonitor pengecekan di SPT Tahunan masing-masing investor karena adanya sistem pelaporan SPT secara sendiri-sendiri. Usulan dari Bursa Efek Surabaya untuk mengikutkan perbankan dapat melakukan akses terhadap hal - hal yang terkait dengan hal - hal yang dapat dilakukan hambatan karena terbentur pada batas transaksi. Disinyalir adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang saham dan. Agar dana yang sudah di investasikan tidak akan dikenakan PPh Final sebesar 20, akibat adanya halangan pembebasan dari pengenaan pajak. Sebaiknya pemerintah sudah saatnya mengilangkan berbagai batasan yang tidak perlu di dalam setiap instrumen kebijakan pemajakan karena tidak ada distorsi di tengah masyarakat dunia usaha. Wajib Pajak disamping ketentuan prinsip kemampuan daya pikul (kemampuan membayar) maka juga memperhatikan proporsionalitas dimana tersusun atas dan kategori. Jika tidak, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) sebenarnya sudah diatur dalam pasal 3 ayat (b). ) PP No 6 tahun 2002 dengan tarif tarif tunggal 20 (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan berlaku Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak warga berkedudukan di luar negeri. Upaya penyeragaman pengenaan pajak penghasilan final atau non final atas penghasilan yang diupayakan investor di indonesia tidak ada lagi yang harus diperhatikan untuk menghindari upaya tarif dalam pemberlakuan suatu kebijakan pajak. Permasalahan yang timbul adalah masalah tarif 20 akan dirasakan terlalu tinggi oleh investor sehingga menginginkan tarif. Di satu sisi sesuai hasil penelitian yang dilakukan oleh Joseph J. Cordes (1992) di Amerika Serikat yang menurunkan tarif akan membawa dua efek yang saling menguntungkan walau arah berlawanan arah. Disatu sisi akan berkurang potensi penerimaannya namun disisi lain penurunan tarif akan memancing orang atau badan yang memiliki keterkaitan antara pendeteksian tenaga kerja yang dapat mendorong kenaikan penerimaan pajak. Alternatif lain adalah mengapuskan pengenaan pajak penghasilan final atas transaksi di bursa efek dan mempercayakan investor untuk secara terbuka dan self assesment di akhir tahun melalui sarana pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan. Memang tindakan ini akan menurun penerimaan dari penghasilan transaksi. Tetapi melihat pengalaman sejak tahun 2002 yang terjaga dalam sistem pemajakan yang berlaku selama ini sangat minim terbatas kepada investor yang transaksi transaksinya ke bursa efek surabayaakang investor yang melakukan transaksi Over The Counter (di luar mekanisme Bursa) tidak terjaring secara nyata. Sebelum kembali melakukan penyegaran pemalsuan maka perlu dilakukan sinkronisasi antara berbagai institusi yang terlibat dalam mekanisme transaski transaksi yang ada yaitu: (1) Bursa Efek Surabaya (yang akan merger dengan Bursa Efek Jakarta menjadi Bursa Efek Indonesia) (2) PT KSEI Selaku pemegang rekening efek untuk perusahaan (3) Bank Indonesia selaku sub registry untuk transaksi pemerintah dan (4) pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak. BAPEPAM-LK, dan Ditjen Pengelola Utang Negara. Setelah ada kesepakatan maka harus diberikan akses informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas data dan identitas pelaku transaksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan investor baik individu dan institusi. Sesuai dengan pendapat Leon Yudkin, 1981 yang diperlukan akses terhadap arsip catatan wajib dan akses terhadap catatan pihak ketiga. Memenuhi Ditjen Pajak diharapkan agar siap aparat yang handal selaku belati transaksi jual beli di pasar perdana dan pasar sekunder kapan akan melakukan pengecekan laporan investasi yang dilakukan oleh pemilik auditor baik investor individu maupun institusi. Bila memilih memilih penyeragaman perlakukan pemajakan tanpa biaya maka tarif tarif PPh Final diturunkan dari 20 tujuan mendorong investor masuk realisasi transaksinya ke otoritas bursa efek. Dengan ketentuan yang melandasi penerapan tarif khusus sesuai Pasal 4 ayat (2) UU No 17 tahun 2000 maka berhaknya Yang berlaku untuk Wajib Pajak Dalam Negeri maupun WP Luar Negeri dengan kemungkinan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda negara-negara OECD yang berkisar antara 7,5 sampai 10. Langkah untuk menghapuskan peraturan pemajakan secara final. Argumen penulis adalah pemajakan yang efektif terhadap capital gain adalah saat terjadi penerimaan penerimaan kas yang menghasilkan investor tanpa menunggu sampai akhir tahun pajak. Penerapan asas realisasi adalah sejalan dengan prinsip pemajakan yang lazim atas wiholding pajak yaitu bayar-as-you - dapatkan (p. a.y. e) atau memungut pajak saat wajib pajak. Mengingat pemegang saham (pemegang obligasi) tidak sebanyak investor saham maka selayaknya menerapkan tarif tunggal tetap dilaksanakan dan tidak memenuhi final akhir. Wajib mengkreditkan pada akhir tahun ketika mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi dan atau Badan Hukum. NPWP sebagai dasar pembuatan bukti pungut saat menerima realisasi penghasilan dari PT KSEI (untuk obligasi perusahaan) dan Bank Indonesia sebagai sub registry untuk arsip pemerintah. Kiat sukses untuk meraih penerimaan dari selaku warga negara kesatuan republik Indonesai. Kemudian mensosialisasikan penerapan tarif yang moderat dan lebih rendah dari 20 sehingga investor pemilik laporan tertarik untuk segera melaporkan transaksi efek indonesia dh BES. Atas dasar itu maka akan memudahkan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan pemajakan atas penghasilan bungakupon dan arus modal yang selama ini luput dari jaring pengenaan pajak. (Apo) Arsip Blog Mengenai Saya arles Lihat profil lengkapkuFARIED AKBAR. ST Silakan masuk untuk menambahkan komentar anda. Transkrip FARIED AKBAR. ST NAMA BERBICARA AKBAR. ST BANK SUMSEL BABEL FX 13. BLOOMBERG SUMMIT BLOOMBERG Pada tahun 1981, Salomon Brothers diakuisisi, dan Michael Bloomberg, seorang mitra umum, diberi 10 juta penyelesaian kemitraan. Bloomberg, yang merancang sistem keuangan terkomputerisasi di rumah untuk Salomon, menggunakan 10 juta pesangonnya untuk memulai Sistem Pasar Inovatif (IMS). Bloomberg mengembangkan dan membangun sistem komputernya sendiri untuk menyediakan data pasar real-time, perhitungan keuangan dan analisis keuangan lainnya ke perusahaan WallStreet. Pada tahun 1983, Merrill Lynch menginvestasikan 30 juta di IMS untuk membantu membiayai pengembangan sistem komputer terminal Bloombergquot dan pada tahun 1984, IMS menjual mesin ke semua klien Merrill Lynch. Pada tahun 1986, perusahaan ini dinamai Bloomberg L. P. dan 5.000 terminal telah dipasang di 39 kantor pelanggan. Dalam beberapa tahun, produk tambahan termasuk Bloomberg Tradebook (platform perdagangan), Bloomberg Messaging Service, dan Bloomberg newswire diluncurkan. Bloomberg meluncurkan divisi layanan berita pada tahun 1990. Bloomberg pertama kali didirikan pada tanggal 29 September 1993 sebagai portal keuangan dengan informasi mengenai pasar, konversi mata uang, berita dan acara, dan langganan Terminal Bloomberg. Pada akhir 1996, Bloomberg membeli kembali sepertiga dari Merrill Lynch 30 persen saham di perusahaan tersebut seharga 200 juta, meningkatkan nilai pasar perusahaan menjadi 2 miliar. Pada tahun 2008, menghadapi kerugian selama krisis keuangan, Merrill Lynch setuju untuk menjual 20 persen sahamnya di perusahaan tersebut kembali ke Bloomberg, Inc. kepercayaan yang mengelola aset Michael Bloomberg, untuk sebuah 4,43 miliar yang dilaporkan. Setelah penjualan, Bloomberg L. P. senilai sekitar 22,5 miliar. Bloomberg L. P. tetap menjadi perusahaan swasta sejak didirikan mayoritas yang dimiliki oleh Michael Bloomberg. Untuk mencalonkan diri sebagai wakil Walikota New York melawan Demokrat Mark Green pada tahun 2001, Bloomberg melepaskan jabatan CEO dan menunjuk Lex Fenwick sebagai CEO sebagai penggantinya. Grauer Grauer adalah ketua. Pada tahun 2008, Fenwick menjadi CEO Bloomberg Ventures, sebuah divisi modal ventura baru. Daniel Doctoroff, mantan wakil walikota di pemerintahan Bloomberg, sekarang menjabat sebagai presiden dan CEO. Kinerja perusahaan Pada tahun 2009, layanan Bloomberg L. P menyumbang sepertiga dari 16 miliar pasar data keuangan global. Pada saat ini, perusahaan telah menjual 315.000 terminal di seluruh dunia. Apalagi, perusahaan tersebut menghasilkan hampir 7 miliar pendapatan tahunan, dan 85 persen berasal dari penjualan terminal. Pada tahun 2010, pangsa pasar Bloomberg L. P.39 berada pada 30,3 persen, dibandingkan dengan 25,1 persen pada tahun 2005. Pada tahun 2011, perusahaan memiliki 15.000 karyawan di 192 lokasi di seluruh dunia. Quantitative Easing and Currency Wars ACI Indonesia (Forexindo) adalah organisasi afiliasi dari ACI (Associate Cambiste Internationale) yang diselenggarakan di Paris, Perancis. ACI sendiri sudah terbangun sejak tahun 1955 antara pusat-pusat keuangan devisa London dengan Paris dengan tujuan mempererat persatuan dan kesatuan pasar dari seluruh pusat keuangan dunia. ACI Indonesia (Forexindo) pertama kali didirikan dengan nama PPDI (Perhimpunan Pedagang Devisa Indonesia) yang merupakan Perhimpunan Pasar Keuangan di Indonesia yang dibentuk dan didirikan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1982 oleh didukung oleh bank sentral, Bank Indonesia. Pada tanggal 12 Februari 1986, nama PPDI dirubah menjadi Forex Club Indonesia atau disingkat (Forexindo) dengan kata kunci yang lebih mudah dikenali bagi masyarakat umum. Sesuai dengan himbauan dari ACI Paris, nama Forex Club Indonesia atau (Forexindo) pun dirubah namanya menjadi ACI Indonesia (Forexindo), The Financial Markets Association pada tanggal 17 Juli 1998. ACI Indonesia (Forexindo) dari awal sejak terbentuk memiliki fungsi dan tujuan untuk mewakili Kepentingan para peserta yang terlibat dalam pasar - pasar keuangan dan bisnis -. Saat ini ACI memiliki anggota dari setiap organisasi di industri devisa. ACI Indonesia (Forexindo) sendiri telah beranggotakan kurang lebih 400 orang dari seluruh bank devisa di indonesia yang setiapiap mengalami penambahan. Sebuah organisasi yang berafiliasi dengan ACI Paris, ACI Indonesia (Forexindo) banyak melakukan pendekatan dan membuka jaringan dengan induk organisasi dengan tujuan membina hubungan dengan dunia internasional. Kegiatan-kegiatan yang bersifat internasional pun banyak dilaksanakan oleh ACI Indonesia (Forexindo) mulai dari tahun 1984. Salah satunya yaitu Asia Pasicif Forex Assembly ke-7 pada tahun 1985. Sebanyak 550 dealer lokal kawasan Asia Pasifik, bahkan utusan dari ACI ikut acara Di Jakarta, 30 Oktober 1985. Untuk lebih memantapkan Forexindo di dunia internasional, Forexindo untuk kedua kalinya ditunjuk sebagai tuan ruah Majelis Asia Pasifik Forexindo yang ke-17. Acara itu terbilang acara nasional yang meriah dengan hadirnya Wakil Presiden RI, Bapak Tri Soetrisno yang berkenan buka acara tersebut. Partisipasi para anggota Forexindo untuk ikut ikut dalam kegiatan ACI pun bertambah dengan banyaknya delegasi yang hadir dalam Kongres Dunia ACI setiap tahunnya. Pembinaan dan pelatihan tidak hanya dilakukan kegiatan yang bersifat internasional dan juga yang bersifat intern dengan mengadakan seminar Bulanan atau seminar yang sedang pendidikan, bertukar wawasan dan bertukar pengalaman untuk para anggota. Pada tahun 1996, Forexindo bersama dengan Bank Indonesia telah membentuk Komite Standar Profesi dengan tujuan lebih. Komite ini juga diterbitkan buku kode etik yang materinya diambil dari Global Internasional Kode Etik merupakan bahan referensi untuk para pelaku dari internasional yang disesuaikan dengan karakteristik pasar di indonesia. Selain itu, ini juga merupakan buku pegangan bagi para dealer dalam bertransaksi. Komite ini sampai sekarang masih berusaha merumuskan sertifikasi lebih lanjut bagi para dealer sehingga diharapkan profesi dealer menjadi profesi yang profesional baik di kalangan nasional maupun internasional. Pada tahun 1986, untuk pertama kalinya Forexindo mengadakan media intern yaitu Buletin Forexindo dengan tujuan menjadi wadah informasi, pengetahuan, dan inspirasi bagi para anggotanya. Selain melaksanakan kegiatan yang bersifat pendidikan, Forexindo juga mengadakan kegiatan yang bersifal sosial dengan tujuan menunjukkan kepedulian kepada sesama yang membutuhkan bantuan. Melalui kegiatan ini, Forexindo juga dapat dikenal oleh masyarakat umum, tidak hanya sebagai organisasi nasional saja, tapi juga organisasi yang peduli masyarakat. Forexindo pun juga mulai aktif melakukan kegiatan olah raga dengan tujuan memperat hubungan antar anggotanya. Ternyata kegiatan ini banyak diminati oleh para anggota hingga kini sebagai ajang berkumpul dan bertukar pendapat bersama. Di sisi lain, kiprah organisasi ini juga telah jauh melangkah bukan hanya sebatas anggota bernaungnya, tapi sudah menjadi mitra pemerintah, khususnya Bank Indonesia dalam hal yang sedang berhubungan dengan pasar uang dan transaksi forex. ACI Indonesia (Forexindo) terus melangkah setiap saat, dengan anggota yang bertambah, dengan kepengurusan yang berganti, dengan bermacam-macam kegiatan dan acara yang diadakan, dengan hubungan yang baik antara pemerintah dan Bank Indonesia, dengan hubungan antar bank dan kalangan masyarakat luas, dan Juga dengan hubungan internasional di ACI, ACI Indonesia (Forexindo) semakin memantapkan dirinya sebagai organisasi yang menunjukkan keprofesionalisme dalam hal. Bertambahnya usia ACI Indonesia (Forexindo) menunjukkan organisasi ini akan terus dituntut kedewasaan dan kemandiriannya dalam memberikan kontribusi yang terbaik, baik bagi para anggotanya, negara indonesia dan dunia internasional. Perang mata uang, juga dikenal sebagai devaluasi kompetitif. Adalah suatu kondisi di mana negara-negara internasional bersaing satu sama lain untuk mencapai nilai tukar yang relatif rendah untuk mata uang mereka sendiri. Bila harga beli mata uang tertentu jatuh, maka demikian juga dengan harga riil ekspor dari negara tersebut. Impor menjadi lebih mahal. Jadi industri dalam negeri. Menerima dorongan permintaan dari pasar domestik dan luar negeri. Namun, kenaikan harga untuk impor dapat membahayakan daya beli warga. Kebijakan ini juga bisa diimbangi oleh negara-negara lain yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan umum dalam perdagangan internasional dan akan merusak semua negara. Perang mata uang, juga dikenal sebagai devaluasi kompetitif. Adalah suatu kondisi di mana negara-negara internasional bersaing satu sama lain untuk mencapai nilai tukar yang relatif rendah untuk mata uang mereka sendiri. Bila harga beli mata uang tertentu jatuh, maka demikian juga dengan harga riil ekspor dari negara tersebut. Quantitative Easing Pelonggaran kuantitatif (QE) adalah kebijakan moneter tidak konvensional yang digunakan oleh bank sentral untuk mencegah jatuhnya uang yang tidak lagi efektif. Sebuah bank sentral menerapkan pelonggaran kuantitatif dengan membeli jumlah aset keuangan dari bank komersial dan lembaga swasta lainnya. Jadi meningkatkan basis moneter Penjelasan tentang organisasi ACI yang terus berkembang dan anggotanya semakin bertambah baik dari Bank BUMN, swasta, daerah dan money broker diseluruh indonesia. 5 pilar kebijakan yang dibuat bank sentral terhadap ekonomi Indonesia: 1.Interest Rate 2.Exchange Rate 3.Macroprudential 4.Komunikasi 5.Koordinasi kebijakan PAPARAN ACI (Panji Irawan Presiden ACI) Pembicara yang hadir pada seminar Bloomberg di Grand Hyatt: 1 Panji Irawan (Presiden ACI Indonesia) 2. Bapak Kevin Lau amp Mr Paul Tivnann (BLOOMBERG) 3. Bapak Alvin Pattisahusiwa (Direktur Investasi Manulife Asset Management) 4. Bapak Bimo Notowidigdo (Kepala Divisi Tresuri BNI) 5. Bapak Fauzi Ichsan (Managing Director Stanchart) 6. Bapak Ben Bingham (Perwakilan dari IMF Indonesia) Hasil Penelitian SEMINAR SEMINAR Grand Hyatt Rabu 23 OKTOB Paparan Bloomberg (Kevin lau amp Paul Tivnann) - Cara menggunakan Bloomberg untuk analisis OTC Talk show Pelaku pasar (Semua narasumber) TERIMA KASIH

No comments:

Post a Comment